20 oktober 2025 desa jombang menjadi saksi sejarah pelantikan atau pengukuhan kepala dusun krajan I dan kepala dusun krajan II, yang dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa, RW dan RT, LPM dan Tokoh masyarakat. dengan penuh musyawarah penuh dari bapak kepala desa atas pemelihan kandidat kepala dusun krajan yang sudah terpilih berdasarkan regulasi yang ada sehingga ditiadakan pemelihan tetapi rolling jabatan, mengapa seperti itu...?. karena banyak faktor yang terjadi jika ada suatu pemilihan ucap "Drs. Sugeng Suterisno. sehingga rolling jabatan ini diharapkan bisa optimal dalam pekerjaan menjadi kepala dusun krajan di desa jombang kecamatan jombang kabupaten jember
adapun beberapa fungsi kepala dusun yang senantiasa di emban untuk amanah dalam pekerjaan diantara nya:
Fungsi utama Kepala Dusun (Kadus) adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas di wilayahnya. Tugas dan fungsinya meliputi pembinaan ketentraman dan ketertiban, pengawasan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, pelayanan dasar, serta menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah desa.
- Membantu Kepala Desa: Kadus bertugas sebagai pelaksana tugas Kepala Desa di wilayahnya dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
- Pembinaan kemasyarakatan: Meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, ketertiban, dan ketenteraman.
- Pengawasan pembangunan: Memantau dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan di wilayah dusun.
- Pemberdayaan masyarakat: Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan desa.
- Pelayanan dasar: Membantu memberikan pelayanan administratif dasar kepada masyarakat.
- Penataan wilayah: Bertanggung jawab atas penataan dan pengelolaan wilayah di dusunnya, termasuk urusan kependudukan.
-
Pelaporan:
Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa.
-
Saran:
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan di bidang tugasnya.
-
Komunikasi:
Bertindak sebagai jembatan komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat.
-
Penggerak:
Menggerakkan potensi dan sumber daya yang ada di dusun untuk mendukung program desa.